PENDIRIAN PERUSAHAAN
PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) pertama kali didirikan bernama PD Bank Pasar Daerah Tingkat II
Bandar Lampung
berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung Nomor :
44/1970
tertanggal 30 Juli 1970 melalui persetujuan D.P.R.G.R dengan keputusan Nomor : 13/D.P.R.G.R/1969
tertanggal 24
Juli 1969, yang secara struktural Bank Pasar dibawah sekretariat Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat
II
Tanjungkarang - Telukbetung termasuk kedalam perusahaan daerah. Kemudian melalui Keputusan
Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor : 68/1971 tertanggal 23 September 1971, Bank Pasar dipisahkan
dan berdiri
sendiri dari sekretariat Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung.
Selanjutnya Keputusan Nomor : 44/1970 dipertegas dengan Keputusan Nomor : 10/HK/1972 tertanggal 10
Oktober 1972,
dan disempurnakan dengan Keputusan Nomor : 10/HK/1973 tertanggal 26 April 1973 yang berlaku sebagai
dasar hukum
Bank Pasar sebelum Peraturan Daerah Nomor : 14 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank
Pasar
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Bandar
Lampung Nomor :
14 Tahun 1993 tertanggal 25 November 1993 memuat perubahan modal dasar dan perubahan susunan
organisasi Bank
Pasar. Kemudian Peraturan Daerah Nomor : 6 tahun 1994 tertanggal 30 November 1994 mengubah nama
Perusahaan
Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung menjadi Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat
Bandar Lampung yang mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor :
19/BPR/HK/1995.
Kemudian Peraturan Daerah Kotamadya Bandar Lampung Nomor : 4 tahun 1998 tertanggal 29 April 1998
yang merupakan
perubahan Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 1994 yaitu dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Daerah
Tingkat II Bandar Lampung menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar
Lampung (PD
BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung), yang telah mendapat persetujuan dari Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia
lewat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor : 1/8 /KEP.DGS/1999. Pemerintah Daerah
Kota Bandar
Lampung menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 7 Tahun 2001 tanggal 22 Oktober
2001 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar Lampung, yang kemudian diadakan
perubahan
pertama melalui Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 5 tahun 2003 tanggal 10 Oktober 2003.
Tanggal 12
Januari 2009 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung
Nomor : 3
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar
Lampung.
Tanggal 15 Desember 2015 dikeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 9 Tahun 2015
tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah
Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
94 tahun
2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka diterbitkanlah
Peraturan Daerah
Kota Bandar Lampung Nomor 12 tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018 untuk merubah bentuk badan hukum
BPR dari
Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus merubah nama BPR dari Bank Pasar
Kota Bandar
Lampung menjadi BPR Waway Lampung (Perseroda), kemudian dituangkan kedalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas
Nomor 5 tahun 2019 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Tubagus Lukman Suheru, SH,
Notaris di
Bandar Lampung dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
AHU-011065.AH.01.01 tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019.
TEMPAT KEDUDUKAN
Kantor Pusat PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) beralamatkan di Jl. Diponegoro No. 28 Kelurahan Gulak
Galik,
Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung. Telp. (0721) 266869 Fax. (0721) 266389. Bank Waway
memiliki 3
(tiga) unit Kantor Kas yaitu :
- Kantor Kas Pasar Bawah, Jl. Raden Intan Blok A No. 6 Pasar Bawah - Bandar Lampung
- Kantor Kas Pemda, Jl. Dr. Susilo No. 2 Teluk Betung, Gedung Layanan Satu Atap
- Kantor Kas Pesawaran, Jl. Ahmad Yani Gedong Tataan Pesawaran
Jangka Waktu Pendirian: PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan usaha PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) adalah berusaha dalam bidang Bank
Perkreditan Rakyat.
Untuk maksud dan tujuan tersebut, maka PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) melaksanakan kegiatan
usaha sebagai
berikut:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah kota Bandar Lampung
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bandar Lampung, mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat golongan
ekonomi lemah melalui pemberdayaan UMKM
- Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sedangkan kegiatan pokok PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) adalah :
- Menerima simpanan masyarakat berupa tabungan dan deposito berjangka.
- Memberikan kredit berjangka pendek, menengah dan panjang kepada para pedagang/
pengusaha/pegawai.
- Melakukan kerjasama antar BPR dan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka dan atau tabungan lainnya
- Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang- Undangan
yang berlaku.
PERIJINAN SERTA LEGALITAS
Perijinan serta legalitas PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) yang didaftarkan dan disetujui oleh pihak
yang
berwenang adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian PT BPR Waway Lampung (Perseroda) Nomor 5 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat
dihadapan
Notaris Tubagus Lukman Suheru, S.H.
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-011065.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 28 Februari
2019 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT BPR WAWAY (Perseroda).
- Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Nomor KEP-34/KO.074/2019 tanggal
03 Mei 2019
tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum dari PD BPR Bank Pasar
Kota Bandar
Lampung menjadi PT BPR Waway Lampung (Perseroda).
- Nomor Pokok Wajib Pajak 90.698.082.6.324.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Teluk
Betung.
MODAL
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018 Pasal
10 ayat (1),
Modal Dasar PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh
lima miliar
rupiah). Sampai dengan tahun 2014 dari Modal Dasar tersebut telah disetor modal sejumlah Rp.
20.000.000.000,-
(dua puluh milyar rupiah) oleh Pemegang Saham.
Tahun 2016 Bank Waway mendapatkan Setoran Modal dalam bentuk Aset Tetap Tanah dan Bangunan, setelah
mendapat
persetujuan dari OJK dibukukan pada tanggal 29 Desember 2016 Modal Disetor dalam bentuk Tanah
senilai Rp.
11.187.600.000,- dan Bangunan senilai Rp. 5.602.900.000,- yang terletak di Jalan Diponegoro No. 28
Teluk Betung,
yang saat ini digunakan untuk Operasional sebagai gedung kantor pusat Bank Waway. Penambahan Modal
Disetor
tersebut berdasarkan Perda Nomor : 11 Tahun 2016 tentang Penambahan Modal Disetor berupa Tanah dan
Bangunan yang
ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2016 serta diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2016. Tahun 2017
mendapatkan
setoran modal dalam bentuk dana tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan telah disetujui oleh OJK
dibukukan pada
tanggal 29 Desember 2017. Tahun 2018 mendapatkan setoran modal sebesar Rp. 5.000.000.000,- tanggal
14 Desember
2018, disetujui oleh OJK tanggal 07 Januari 2019 sehingga akumulasi Modal Disetor milik Pemerintah
Kota Bandar
Lampung berjumlah Rp. 46.790.500.000,- (empat puluh enam milyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima
ratus ribu
rupiah).
Pada tanggal 03 Mei 2019 OJK menyetujui penambahan modal setor dari Pemegang Saham lain yaitu
Koperasi Jasa
Karyawan ARTHA SEJAHTERA BAPAS sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga
akumulasi
Modal Setor PT BPR Waway Lampung (Perseroda) saat ini berjumlah Rp. 47.040.500.000,- (empat puluh
tujuh milyar
empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 27 Juli 2023 Koperasi Jasa Karyawan ARTHA SEJAHTERA BAPAS melepaskan sebagian sahamnya
sebesar Rp.
210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemegang Saham Pengendali
(Pemda Kota
Bandar Lampung), OJK menyetujui penjualan saham modal setor dari Pemegang Saham lain yaitu Koperasi
Jasa
Karyawan ARTHA SEJAHTERA BAPAS kepada Pemda Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 210.500.000,- (dua ratus
sepuluh
juta lima ratus ribu rupiah) melalui surat Nomor : S-240/KO.0741/2023 tanggal 07 September 2023.
Komposisi Kepemilikan Saham PT BPR Waway Lampung (Perseroda) sebagai berikut :
No. |
Nama Pemegang Saham |
Jumlah Lembar |
Jumlah Nominal |
% |
1 |
Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung |
94.002 |
Rp 47.001.000.000 |
99,92% |
2 |
Koperasi Jasa Karyawan Artha Sejahtera Bapas |
79 |
Rp 39.500.000 |
0,08% |
SUSUNAN PENGURUS
PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) saat ini dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari 1 (satu) orang
Direktur
Utama
dan 1 (satu) orang Direktur yaitu Direktur Operasional. Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum
Pemegang
Saham (RUPS).
Susunan Dewan Komisaris PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) sesuai dengan Surat Keputusan Walikota
Bandar
Lampung
No. 129/BPR/HK/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT BPR
WAWAY
LAMPUNG (Perseroda) adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Robi Suliska Sobri, S.IP., M.IP., QCRO (Masa Jabatan 16-07-2024 s.d 15-07-2028)
- Komisaris: Yusdiyanto, S.H., M.H. (Masa Jabatan 31-03-2022 s.d 30-03-2026)
Susunan Direksi PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bandar
Lampung No.
287/PT BPR WAWAY/HK/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pengangkatan Direktur Utama PT BPR WAWAY
LAMPUNG
(Perseroda) dan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 288/PT BPR WAWAY/HK/2024 tanggal 18
Januari 2024
tentang Pengangkatan Direktur Operasional PT BPR Waway Lampung (Perseroda).
Direksi
- Direktur Utama: Firdaus Andiko (Masa Jabatan 18-01-2024 s.d 18-01-2029)
- Direktur Operasional: Anang Sofi (Masa Jabatan 18-01-2024 s.d 18-01-2029)
Visi
Menjadi Bank milik Pemerintah Daerah yang Sehat, Prima dalam
Pelayanan
serta
berperan dalam meningkatkan Perekonomian masyarakat di wilayah Provinsi Lampung.
Misi
- Membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah
Provinsi Lampung.
- Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas.
- Membina jaringan kerjasama saling menguntungkan yang dilandasi rasa saling percaya.
- Menciptakan lingkungan kerja yang meningkatkan profesionalisme dan mendorong
pembaharuan Organisasional dengan semangat
kekeluargaan.
- Membangun kepercayaan publik melalui perilaku Etikal, Peduli, dan Hati-hati.
PRESTASI & PENGHARGAAN
Pengakuan atas dedikasi dan kinerja luar biasa kami
INFOBANK GOLDEN AWARD
Sebagai BPR dengan kinerja keuangan Sangat Bagus selama 3 tahun berturut-turut
Tahun : 2011-2017 (6 Tahun)
Perolehan : 3 kali
INFOBANK AWARD
Sebagai BPR dengan kinerja keuangan Sangat Bagus
Tahun : 2009-2010, 2013, 2015, 2020 (5 Tahun)
Top BUMD Awards 2021
PT Bank Perkreditan Rakyat Waway Lampung (Perseroda)
menjadi Finalis
TOP BUMD Awards 2021 oleh Majalah Top Business.
BPR Awarding
Meraih penghargaan InfoBank BPR Awards dengan
predikat “SANGAT
BAGUS” dari segi Kinerja Keuangan selama 9 tahun berturut-turut (2010 - 2018).