PENDIRIAN PERUSAHAAN

PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) pertama kali didirikan bernama PD Bank Pasar Daerah Tingkat II Bandar Lampung berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung Nomor : 44/1970 tertanggal 30 Juli 1970 melalui persetujuan D.P.R.G.R dengan keputusan Nomor : 13/D.P.R.G.R/1969 tertanggal 24 Juli 1969, yang secara struktural Bank Pasar dibawah sekretariat Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung termasuk kedalam perusahaan daerah. Kemudian melalui Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor : 68/1971 tertanggal 23 September 1971, Bank Pasar dipisahkan dan berdiri sendiri dari sekretariat Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung. Selanjutnya Keputusan Nomor : 44/1970 dipertegas dengan Keputusan Nomor : 10/HK/1972 tertanggal 10 Oktober 1972, dan disempurnakan dengan Keputusan Nomor : 10/HK/1973 tertanggal 26 April 1973 yang berlaku sebagai dasar hukum Bank Pasar sebelum Peraturan Daerah Nomor : 14 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor : 14 Tahun 1993 tertanggal 25 November 1993 memuat perubahan modal dasar dan perubahan susunan organisasi Bank Pasar. Kemudian Peraturan Daerah Nomor : 6 tahun 1994 tertanggal 30 November 1994 mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bandar Lampung yang mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : 19/BPR/HK/1995. Kemudian Peraturan Daerah Kotamadya Bandar Lampung Nomor : 4 tahun 1998 tertanggal 29 April 1998 yang merupakan perubahan Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 1994 yaitu dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Tingkat II Bandar Lampung menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar Lampung (PD BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung), yang telah mendapat persetujuan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia lewat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor : 1/8 /KEP.DGS/1999. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 7 Tahun 2001 tanggal 22 Oktober 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar Lampung, yang kemudian diadakan perubahan pertama melalui Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 5 tahun 2003 tanggal 10 Oktober 2003. Tanggal 12 Januari 2009 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar Lampung. Tanggal 15 Desember 2015 dikeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018 untuk merubah bentuk badan hukum BPR dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus merubah nama BPR dari Bank Pasar Kota Bandar Lampung menjadi BPR Waway Lampung (Perseroda), kemudian dituangkan kedalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2019 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Tubagus Lukman Suheru, SH, Notaris di Bandar Lampung dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-011065.AH.01.01 tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019.

TEMPAT KEDUDUKAN

Kantor Pusat PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) beralamatkan di Jl. Diponegoro No. 28 Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung. Telp. (0721) 266869 Fax. (0721) 266389. Bank Waway memiliki 3 (tiga) unit Kantor Kas yaitu :

  • Kantor Kas Pasar Bawah, Jl. Raden Intan Blok A No. 6 Pasar Bawah - Bandar Lampung
  • Kantor Kas Pemda, Jl. Dr. Susilo No. 2 Teluk Betung, Gedung Layanan Satu Atap
  • Kantor Kas Pesawaran, Jl. Ahmad Yani Gedong Tataan Pesawaran

Jangka Waktu Pendirian: PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan usaha PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) adalah berusaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat. Untuk maksud dan tujuan tersebut, maka PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah kota Bandar Lampung
  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bandar Lampung, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah melalui pemberdayaan UMKM
  • Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sedangkan kegiatan pokok PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) adalah :

  • Menerima simpanan masyarakat berupa tabungan dan deposito berjangka.
  • Memberikan kredit berjangka pendek, menengah dan panjang kepada para pedagang/ pengusaha/pegawai.
  • Melakukan kerjasama antar BPR dan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka dan atau tabungan lainnya
  • Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

PERIJINAN SERTA LEGALITAS

Perijinan serta legalitas PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) yang didaftarkan dan disetujui oleh pihak yang berwenang adalah sebagai berikut:

  • Akta Pendirian PT BPR Waway Lampung (Perseroda) Nomor 5 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Tubagus Lukman Suheru, S.H.
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-011065.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT BPR WAWAY (Perseroda).
  • Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Nomor KEP-34/KO.074/2019 tanggal 03 Mei 2019 tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum dari PD BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung menjadi PT BPR Waway Lampung (Perseroda).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak 90.698.082.6.324.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Teluk Betung.
MODAL

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018 Pasal 10 ayat (1), Modal Dasar PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah). Sampai dengan tahun 2014 dari Modal Dasar tersebut telah disetor modal sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) oleh Pemegang Saham. Tahun 2016 Bank Waway mendapatkan Setoran Modal dalam bentuk Aset Tetap Tanah dan Bangunan, setelah mendapat persetujuan dari OJK dibukukan pada tanggal 29 Desember 2016 Modal Disetor dalam bentuk Tanah senilai Rp. 11.187.600.000,- dan Bangunan senilai Rp. 5.602.900.000,- yang terletak di Jalan Diponegoro No. 28 Teluk Betung, yang saat ini digunakan untuk Operasional sebagai gedung kantor pusat Bank Waway. Penambahan Modal Disetor tersebut berdasarkan Perda Nomor : 11 Tahun 2016 tentang Penambahan Modal Disetor berupa Tanah dan Bangunan yang ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2016 serta diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2016. Tahun 2017 mendapatkan setoran modal dalam bentuk dana tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan telah disetujui oleh OJK dibukukan pada tanggal 29 Desember 2017. Tahun 2018 mendapatkan setoran modal sebesar Rp. 5.000.000.000,- tanggal 14 Desember 2018, disetujui oleh OJK tanggal 07 Januari 2019 sehingga akumulasi Modal Disetor milik Pemerintah Kota Bandar Lampung berjumlah Rp. 46.790.500.000,- (empat puluh enam milyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 03 Mei 2019 OJK menyetujui penambahan modal setor dari Pemegang Saham lain yaitu Koperasi Jasa Karyawan ARTHA SEJAHTERA BAPAS sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga akumulasi Modal Setor PT BPR Waway Lampung (Perseroda) saat ini berjumlah Rp. 47.040.500.000,- (empat puluh tujuh milyar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 27 Juli 2023 Koperasi Jasa Karyawan ARTHA SEJAHTERA BAPAS melepaskan sebagian sahamnya sebesar Rp. 210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemegang Saham Pengendali (Pemda Kota Bandar Lampung), OJK menyetujui penjualan saham modal setor dari Pemegang Saham lain yaitu Koperasi Jasa Karyawan ARTHA SEJAHTERA BAPAS kepada Pemda Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui surat Nomor : S-240/KO.0741/2023 tanggal 07 September 2023.

Komposisi Kepemilikan Saham PT BPR Waway Lampung (Perseroda) sebagai berikut :
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Jumlah Nominal %
1 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung 94.002 Rp 47.001.000.000 99,92%
2 Koperasi Jasa Karyawan Artha Sejahtera Bapas 79 Rp 39.500.000 0,08%
SUSUNAN PENGURUS

PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) saat ini dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1 (satu) orang Direktur yaitu Direktur Operasional. Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Susunan Dewan Komisaris PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 129/BPR/HK/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
  • Komisaris Utama: Robi Suliska Sobri, S.IP., M.IP., QCRO (Masa Jabatan 16-07-2024 s.d 15-07-2028)
  • Komisaris: Yusdiyanto, S.H., M.H. (Masa Jabatan 31-03-2022 s.d 30-03-2026)

Susunan Direksi PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 287/PT BPR WAWAY/HK/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pengangkatan Direktur Utama PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda) dan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 288/PT BPR WAWAY/HK/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pengangkatan Direktur Operasional PT BPR Waway Lampung (Perseroda).

Direksi
  • Direktur Utama: Firdaus Andiko (Masa Jabatan 18-01-2024 s.d 18-01-2029)
  • Direktur Operasional: Anang Sofi (Masa Jabatan 18-01-2024 s.d 18-01-2029)
Visi

Menjadi Bank milik Pemerintah Daerah yang Sehat, Prima dalam Pelayanan serta berperan dalam meningkatkan Perekonomian masyarakat di wilayah Provinsi Lampung.

Misi

  • Membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Provinsi Lampung.
  • Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas.
  • Membina jaringan kerjasama saling menguntungkan yang dilandasi rasa saling percaya.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang meningkatkan profesionalisme dan mendorong pembaharuan Organisasional dengan semangat kekeluargaan.
  • Membangun kepercayaan publik melalui perilaku Etikal, Peduli, dan Hati-hati.
PRESTASI & PENGHARGAAN

Pengakuan atas dedikasi dan kinerja luar biasa kami

INFOBANK GOLDEN AWARD

Sebagai BPR dengan kinerja keuangan Sangat Bagus selama 3 tahun berturut-turut
Tahun : 2011-2017 (6 Tahun)
Perolehan : 3 kali

INFOBANK AWARD

Sebagai BPR dengan kinerja keuangan Sangat Bagus
Tahun : 2009-2010, 2013, 2015, 2020 (5 Tahun)
Top BUMD Awards 2021
Top BUMD Awards 2021

PT Bank Perkreditan Rakyat Waway Lampung (Perseroda) menjadi Finalis TOP BUMD Awards 2021 oleh Majalah Top Business.

BPR Awarding
BPR Awarding

Meraih penghargaan InfoBank BPR Awards dengan predikat “SANGAT BAGUS” dari segi Kinerja Keuangan selama 9 tahun berturut-turut (2010 - 2018).


Eva Dwiana
Eva Dwiana

Walikota Bandar Lampung / Pemegang Saham Pengendali Bank Waway


PENGURUS
Firdaus Andiko
Firdaus Andiko

Direktur Utama
PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda)

Anang Sofi
Anang Sofi

Direktur Operasional
PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda)

Anang Sofi
Robby Suliska Sobri

Komisaris Utama
PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda)

Yusdianto
Yusdianto

Komisaris Independen
PT BPR WAWAY LAMPUNG (Perseroda)


Jl. Diponegoro No.28, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35212

Phone

+0721 266 869

Email

© BANK Waway Lampung. All Rights Reserved